Skip to content

Rukun Zakat Fitrah Yang Wajib Umat Muslim Ketahui

  • by

Bagi umat muslim yang memiliki finansial yang stabil atau mampu wajib hukumnya untuk membayar zakat. Zakat merupakan sebuah ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu. Dalam bahasa Arab, zakat memiliki arti menyucikan. Artinya zakat ini akan mensucikan jiwa dari kekejian, kebatilan, dan dari dosa-dosa yang telah lalu.

Dalam Islam, zakat memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajin dikeluarkan pada saat bulan puasa. Hal ini berlaku bagi anak-anak hingga manula. Hukum zakat fitrah sendiri telah disebutkan secara rinci dalam sebuah hadist yang diriawayatrkan Imam Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang meredak maupun budak. Laki-laki maupun perempuan. Anak kecil maupun dewasa. zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholah idul fitri.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Dalam menunaikan baik zakat fitrah maupun zakat mal, umat Islam perlu memahami bagaimana tata cara zakat fitrah. Untuk zakat fitrah sendiri terdapat ketentuan dan syarat khusus yang perlu ditunaikan. Salah satu syarat yang perlu dilakukan adalah menunaikan zakat sesuai dengan rukun zakat fitrah.

Terdapat 4 rukun zakat fitrah yang perlu Anda ketahui. 4 rukun tersebut yakni:

  • Menunaikan niat zakat fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah, pertama-tama Anda harus melafalkan niat. Adapaun niat zakat fitrah yaitu: “Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’a jam’I maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala” . Arti dari niat tersebut adalah: “ Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala”

 

  • Terdapat muzakki atau orang yang berzakat fitrah

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Sementara itu, terdapat berbagai syarat untuk menjadi seorang muzakki. Salah satunya yaitu Islam. Kemudian, merdeka atau tidak dalam kondisi terjajah, bukanlah seorang budah, dan dalam kondisi finansial yang cukup baik.

 

Syarat ketiga berakal dan baligh. Kemudian, harta mencapai nishab atau batasan antara kekayaan tersebut untuk menjadi wajib zakat atau tidak. Artinya, jika harta yang Anda miliki mencapai nishab, maka harta tersebut wajib dizakatkan, dan sebaliknya. Terakhir, harta mencapai haul atau harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah mencapai usia satu tahun.

 

  • Terdapat mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah

Sebelumnya Anda telah mengenal muzakki yang artinya orang yang wajib berzakat. Nah, saat ini mari Anda mengenal apa yang dinamakan mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah tersebut. Al-quran dalam surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Ayat tersebut berbunyi:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang  miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memeredekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

 

  • Ada harta yang digunakan untuk berzakat

Harta yang bisa digunakan untuk berzakat. Untuk zakat fitrah sendiri, harta yang dibayarkan yaitu berupa makanan pokok sebesar satu sha’ atau 2,5 kg beras, kurma, sagu, ataupun gandum. Anda juga berzakat dalam bentuk uang yang mana setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan.

Untuk mendapatkan artikel islam terupdate bisa mengunjungi website Arraziibrahim.com.